OJK Minta Masyarakat Waspada Investasi Online

Langkah pertama, adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang

Lebrina Uneputty
Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:10 WIB
OJK Minta Masyarakat Waspada Investasi Online
Ilustrasi investasi emas online. (Dok. Envato)

SuaraBekaci.id - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat waspada sebelum melakukan investasi daring atau online.

OJK minta masyarakat waspada terutama dengan layanan keuangan digital (fintech) atau peminjaman peer-to-peer (P2P lending).

Langkah pertama, adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," kata Tongam dikutip dari keterangan pers, Selasa.

Baca Juga:Kominfo Tutup Akses 151 Pinjol Ilegal

Lebih lanjut, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Tongam.

Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut.

Langkah pertama adalah mengumumkan fintech P2P lending ilegal kepada masyarakat.

Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Baca Juga:Rincian Kasus CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Hingga Resmi Jadi Tersangka Kasus Investasi

Lebih lanjut, adalah memutus akses keuangan dari fintech P2P lending ilegal yang mencakup pemerintah untuk menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan P2P ilegal.

Cakupan lainnya adalah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi P2P lending ilegal.

Langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Lalu, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan P2P lending ilegal.

Dan terakhir, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech P2P lending yang legal.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2021, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech P2P lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], [email protected] atau aduankonten.id. (Antara)

Oleh : Arnidhya Nur Zhafira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini