Polres Bekasi Tangkap Polisi Gadungan Peras dan Sekap Bos Toko Kosmetik di Jatiasih

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Aloysius Suprijadi menjelaskan empat orang tersangka masing-masing berinisial PR, T, AS dan GM.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Oktober 2021 | 10:43 WIB
Polres Bekasi Tangkap Polisi Gadungan Peras dan Sekap Bos Toko Kosmetik di Jatiasih
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Polisi Metro Bekasi Kota menangkap 4 polisi gadungan. Mereka memeras toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Aloysius Suprijadi menjelaskan empat orang tersangka masing-masing berinisial PR, T, AS dan GM.

“Ada empat tersangka yang kami amankan, pemerasan dan penyekapan ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” ujarnya seperti dikutip dari Humas Polri.

Selain diperas Rp50 juta, kata Suprijadi, korban bernama Wahyudi ini juga disekap di dalam mobil.

Baca Juga:Jadwal Vaksinasi COVID-19 Kota Bekasi 4 Oktober 2021 di 7 Lokasi

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.

Menurutnya, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai petugas dan melakukan penggerebekan ke toko milik korban yang menjual pil eksimer. Korban kemudian diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.

“Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” tuturnya.

Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi.

Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.

Baca Juga:DICARI Wartawan Bodrek Pemeras Warga Jabodebek dan Karawang, Ini Identitasnya

Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut. Namun, keluarga tak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban berteriak dan didengar petugas setempat.

Petugas lalu memberhentikan kendaraannya, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan.

“Korban sempat disekap dalam mobil,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak