Muncul Seruan Rehabilitasi Coki Pardede karena Pemakai Narkoba

Coki ditangkap bersama seorang perempuan berinisal WLY atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 September 2021 | 08:43 WIB
Muncul Seruan Rehabilitasi Coki Pardede karena Pemakai Narkoba
Coki Pardede [YouTube Cinta Laura]

SuaraBekaci.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan rehabilitasi Coki Pardede karena dia sebagai pemakai narkoba. Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya, Komplek Foresta Cluster Fiore, Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021).

Coki ditangkap bersama seorang perempuan berinisal WLY atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, Coki Pardede masih dalam pengaruh narkoba. Sementara barang bukti yang turut disita adalah satu klip sabu.

Coki Pardede. [Instagram]
Coki Pardede. [Instagram]

ICJR menilai Coki dikategorikan sebagai pengguna Narkoba dan diupayakan untuk direhabilitasi.

Baca Juga:Waduh! Coki Pardede Ditangkap Saat Nonton Bokep Cowok, Gay?

"Perlu digarisbawahi bahwa merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Erasmus menuturkan untuk memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkotika, maka Coki harus sesegara mungkin dihadapkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Coki Pardede. [Instagram]
Coki Pardede. [Instagram]

Hasil dari TAT kata Erasmus akan menjadi dasar kuat rehabilitasi terhadap Coki.

"Upaya untuk rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa no. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi," tutur dia.

ICJR juga menyoroti terkait glorifikasi penangkapan Coki Pardede oleh aparat penegak hukum maupun oleh media.

Baca Juga:Coki Paredede Akui Pakai Sabu Sudah 8 Bulan Lalu, Pernah Berhenti Tapi..

Penangkapan yang terlalu diekspos, dinilai ICJR, hanya melanggengkan stigma pengguna narkotika adalah seorang pelaku kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini