Selain Proklamasi, berdirinya sebuah negara juga memerlukan beberapa syarat.
Dalam tulisan Randhi Satria Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret setidaknya ada 4 syarat berdirinya sebuah negara seperti dikutip dari berbagai sumber.
- Negara berdaulat harus memiliki wilayah
- Negara berdaulat harus memiliki rakyat
- Negara berdaulat harus memiliki pemerintahan
- Negara berdaulat harus mendapatkan pengakuan dari Negara lain
Poin keempat adalah poin yang penting. Sebab, pengakuan dari negara lain berarti juga mengakui eksistensi tiga poin lainnya.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, ada beberapa negara yang juga langsung mengakuinya.
Baca Juga:Link Live Streaming PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021
Berikut lima negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
1. Mesir
Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
Pengakuan tersebut dinyatakan pada 22 Maret 1946. Pengakuan tersebut diperoleh melalui lobi politik melalui diplomat yang diutus Soekarno.
Dukungan Mesir dalam mengakui kemerdekaan Republik Indonesia juga disampaikan secara langsung oleh Konsul Jenderal Mesir, Muhammad Abdul Mu'im, saat datang ke Yogyakarta pada 13-16 Maret 1947.
Baca Juga:SUDAH MULAI Link Live Streaming Pengumuman PPKM Level 4 16 Agustus 2021
Secara de jure, Mesir mengakui kedaulatan negara RI pada 10 Juni 1947 setelah menunjuk HM Rasjidi sebagai kuasa usaha RI, serta membuka Kedutaan Besar di Kairo.