Sempat Ditangkap dan Kini Dibebaskan, Apakah dr Richard Lee Mau Gugat ke Praperadilan?

Sebelumnya Dr Richard Lee ditangkap, Kamis (12/8/2021) malam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 15:37 WIB
Sempat Ditangkap dan Kini Dibebaskan, Apakah dr Richard Lee Mau Gugat ke Praperadilan?
Dokter Richard Lee (tengah) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]

SuaraBekaci.id - Dr Richard Lee belum berencana melawan penetapan tersangka dari Kepolisian Polda Metro Jaya ke praperadilan. Sebelumnya Dr Richard Lee ditangkap, Kamis (12/8/2021) malam.

Dr Richard Lee ditangkap terkait dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.

Namun kekinian Richard Lee dipulangkan karena bersikap kooperatif dengan penyidik.

Sosok Reni Effendi, Istri Dokter Richard Lee (instagram.com/renieffendi24)
Sosok Reni Effendi, Istri Dokter Richard Lee (instagram.com/renieffendi24)

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta.

Baca Juga:Mengapa Dokter Richard Lee Semalam Dipulangkan Polisi?

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Selanjutnya pada jumpa pers yang diselenggarakan Kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Dokter Richard Lee (tengah) bergegas usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]
Dokter Richard Lee (tengah) bergegas usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Histeris saat Suaminya Ditangkap, Ini Sosok Reni Effendi, Istri Dokter Richard Lee

"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya.

Dokter Richard Lee (kedua kiri) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]
Dokter Richard Lee (kedua kiri) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]

Razman juga mengatakan bahwa Richard tidak dikenakan wajib lapor dan menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.

"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," tambahnya.

Terkait penangkapan terhadap Richard Lee, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.

"Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini