SuaraBekaci.id - Cara mendapatkan Bantuan Tunai PKL Rp 1,2 Juta. Program bantuan tunai untuk kalangan PKL dan usaha mikro telah resmi dicanangkan.
Kini tinggal menunggu waktu hingga bisa dieksekusi. Bantuan tunai PKL akan cair sebesar Rp 1,2 juta.
Selain itu anda perlu tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta dan kuotanya.
Dilansir Suara.com, bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini akan menyasar pedagang dan pelaku usaha mikro.
Baca Juga:Update Bantuan Subsidi Upah: 6 Syarat Buruh Bekasi Dapat BSU Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4
Seperti, warung dan gerai kecil lain, yang secara langsung terdampak oleh PPKM Level 4 yang baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah.
Secara umum, bantuan ini akan lakukan dari negara untuk pelaku UKM yang memenuhi kriteria. Pada prakteknya nanti, negara akan menggunakan anggota TNI dan POLRI untuk membantu mengeksekusi bantuan tunai ini.
Berikut alur pemberian bantuan tunai PKL Rp 1,2 Juta:
- Pemilik usaha atau pedagang akan didata oleh petugas yang berwenang dengan bantuan Babhinsa dan Bhabinkamtibmas, secara jemput bola. Artinya, petugas yang akan mendatangi PKL dan pedagang di lokasi mereka berdagang atau di kediamannya.
- Pengisian formulir sederhana yang berisi mengenai data diri dan NIK, serta jenis usaha yang dimiliki.
- Setelah selesai, data ini akan diperiksa ulang ke Pemerintah Daerah atau dinas terkait, untuk mengkonfirmasi bahwa NIK tersebut tidak termasuk dalam penerima program bantuan sosial lainnya.
- Setelah dikonfirmasi, maka bantuan akan segera diberikan oleh anggota TNI atau POLRI terkait pada penerima secara langsung.
- Nantinya bukti dari penerimaan bantuan akan diwujudkan dalam dokumentasi foto dan berita acara atau berkas sejenis.
Bantuan tunai PKL 1,2 juta rupiah ini akan menyasar pelaku usaha mikro dan pedagang kecil yang terdampak oleh PPKM Level 4. Lalu berapa kuota penerima bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini?
Setidaknya dalam perencanaan, sejumlah 1 juta pemilik usaha akan jadi target utama dari bantuan ini. Tentu saja, sekali lagi, penerima bantuan tunai untuk PKL ini bukan merupakan penerima manfaat bantuan sosial yang lain.
Baca Juga:Gubernur Kepri Ansar Ahmad Setuju PPKM Level 4 Batam Diperpanjang Sampai 8 Agustus
Program bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini merupakan bagian dari Program Perlindungan Sosial yang direncanakan pemerintah. Dalam laman resmi Kemenko Perekonomian, juga terdapat dana tambahan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya untuk klaster Kesehatan dan Perlindugan Sosial.
Jadi dapat dipastikan, ke depan akan makin banyak jenis bantuan yang diturunkan untuk membantu masyarakat bertahan, dan bangkit dari akibat pandemi yang benar-benar melumpuhkan berbagai sektor krusial ini.
Seperti itulah info tentang cara mendapatkan bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta dan kuotanya. (I Made Rendika Ardian)