AT Ingin Nikahi Anak di Bawah Umur, Keluarga: Nanti Kita Minta Izin ke Pengadilan Agama

Walaupun masih di bawah umur, lanjut Bambang, jika pihak keluarga korban setuju, maka pihak AT akan mengurus perizinan ke Pengadilan Agama Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 26 Mei 2021 | 16:20 WIB
AT Ingin Nikahi Anak di Bawah Umur, Keluarga: Nanti Kita Minta Izin ke Pengadilan Agama
ILUSTRASI Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan anaknya AT (21) ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus tindak asusila anak di bawah umur, AT (21) ingin menikahi korbannya, PU (15). Untuk dapat melakukan hal itu, pihak keluarga AT akan meminta izin ke Pengadilan Agama setempat karena PU masih di bawah umur.

Kuasa Hukum Keluarga Ibnu Hajar Tanjung, ayah dari AT, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tersebut jika keluarga PU bersedia untuk menikahkan anaknya dengan AT.

Walaupun masih di bawah umur, lanjut Bambang, jika pihak keluarga korban setuju, maka pihak AT akan mengurus perizinan ke Pengadilan Agama Kota Bekasi.

"Walaupun usainya masih muda ya paling nanti kita minta izin ke pengadilan agama," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga:Anak Anggota DPRD Bekasi Ingin Nikahi Korbannya yang Masih di Bawah Umur

Bambang berharap keluarga PU menerima baik keinginan AT yang ingin menikahi korban.

"Kalau memang ada jalan yang terbaik, dibukakan pintu atau dinikahkan kenapa engga. Biar nanti pengadilan yang menilai," jelasnya.

Sebelumnya, Bambang mengaku tengah berupaya berkomunikasi dengan keluarga PU. Supaya, dapat membicarakan hal tersebut.

"Saya sudah mencoba, mencari tahu untuk ketemu tapi susah. ada beberapa kawan yang saya utus untuk ketemu ketemu juga susah, masih alot engga tau," jelasnya.

Baca Juga:Ingin Bahas Pernikahan, Keluarga Anggota DPRD Bekasi Kesulitan Temui Pihak Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini