SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota tengah melakukan pengejaran kepada AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial PU (15). AT diburu karena sudah dua kali mangkir dalam panggilan polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencarian keberadaan AT.
Kombes Aloysius Suprijadi juga menyatakan bahwa AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021 lalu.
"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga:Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Perkosa ABG Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, AT dilaporkan orang tua PU ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT yang merupakan putra dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online melalui aplikasi MiChat.