Remas Payudara Nakes Saat Mabuk, Anggota DPRD Terancam 2 Tahun Bui

Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari Partai Nasdem Jean Neonufa ditangkap polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 04 Mei 2021 | 19:36 WIB
Remas Payudara Nakes Saat Mabuk, Anggota DPRD Terancam 2 Tahun Bui
Anggota DPRD Kabupaten TTS Jean Neonufa.[Digtara.com]

SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari Partai Nasdem Jean Neonufa ditangkap dan ditahan polisi.

Pria yang merupakan wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTS ini ditahan polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecahan seksual usai meramas dada seorang tenaga  kesehatan (nakes) berinisial DLS (38).

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricha Bahtera mengatakan, Jean Neonufa telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.

“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan iPad Anggota Dewan Banjarbaru Berbuntut Panjang

Jean Neonufa Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, Nakes di Puskesmas Kota Soe. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/4/2021) pukul 14.30 WIB.

 Kejadian bermula saat Jean yang sedang dalam kondisi mabuk berkunjung ke rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe dan langsung masuk ke dalam rumah. Karena datang tamu, DLS pun masuk untuk melihat apa yang dilakukan Jean dan juga berniat menyuguhkan kopi.

Namun tiba-tiba Jean memeluk sang perawat itu dari belakang. Dia yang malu atas perlakuan itu, sempat menarik anggota DPRD itu ke luar rumah. Tujuannya agar pelecehan itu tidak berlanjut.

Namun ternyata di luar rumah, tindakan cabul itu tak berhenti, padahal keluarga DLS melihatnya. Jean terus memeluk DLS dari belakang dan meremas payudaranya dengan kedua tangan.

Hal itu membuat keluarganya berang sehingga melaporkan pelecehan terhadap istrinya ke Polres TTS.

Baca Juga:Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara

Jean sendiri membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan padanya. Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS.

Namun polisi memeriksanya beserta beberapa saksi sehingga akhirnya menetapkan Jean sebagai tersangka. Polisi menjerat Jean dengan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini