Pemerintah Larang WNA dari India, HNW: Bagimana dengan WNA dari China?

Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan pemerintah sekaligus melemparkan kritik.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 24 April 2021 | 11:27 WIB
Pemerintah Larang WNA dari India, HNW: Bagimana dengan WNA dari China?
Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraBekaci.id - Politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi keputusan pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari India untuk masuk Indonesia.

"Nah ini baru benar, Pemerintah resmi larang semua WNA dari India," kata Hidayat Nur Wahid melalui cuitan di akun twitternya dikutip Suara.com, Sabtu (24/4/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua MPR RI ini mengapresiasi keputusan pemerintah sekaligus melempar kritik.

Menurutnya, seharusnya pemerintah sudah mengambil langkah antisipasi sebelum ratusan WNA India masuk Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Dukung Tutup Akses Masuk WN India, DPR: Jika bukan Hari Ini akan Terlambat

"Sekalipun harusnya Pemerintah sudah antisipatif sebelum ratusan WNA India kemaren masuk ke Indonesia," ujarnya.

Dengan larangan kepada WNA dari India, Hidayat Nur Wahid juga mempertanyakan bagaimana kebijakan pemerintah untuk WNA dari China.

Menurutnya, membiarkan WNA masuk ke Indonesia sambil melarang mudik bukan merupakan keputusan yang adil.

"Bagaimana dengan WNA dari China? Tetap membiarkan WNA masuk ke NKRI sambil larang WNI mudik, bukan solusi yang adil," demikian cuitan Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia resmi menutup pintu masuk bagi setiap orang yang berasal atau baru melakukan perjalanan dari India menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa di sana.

Baca Juga:Ledakan Kedatangan WNA India ke Indonesia, Kemenkes Singgung Tugas Imigrasi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan setiap Warga Negara Asing yang berasal maupun hanya transit dari India dalam waktu 14 hari ke belakang tidak boleh masuk Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini