SuaraBekaci.id - Sebanyak 35 knalpot bising hasil sitaan Satlantas Polres Metro Bekasi dimusnahkan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (8/4/2021). Puluhan knalpot bising yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia selama dua pekan terakhir.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang mengatakan, pihaknya menyita knalpot tersebut itu dari pengendara roda dua di wilayah Kabupaten Bekasi.
"35 knalpot yang kami musnahkan hari ini adalah hasil sitaan petugas dari pengendara roda dua yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik," katanya dilansir dari Antara, Kamis (8/4/2021).
Rickson menjelaskan, puluhan knalpot bising itu dimusnahkan lantaran tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
Baca Juga:Polres Metro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot bising juga meresahkan masyarakat karena banyaknya keluhan yang masuk akibat polusi suara yang ditimbulkan.
Pemusnahan knalpot bising itu dilakukan dengan cara dipress menggunakan mesin penjepit besi. Kemudian dipotong di bagian selangnya.
Proses pemusnahan juga dihadiri langsung pemilik kendaraan yang terjaring razia knalpot.
"Kami berharap para pengguna kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Bekasi khususnya untuk mentaati segala peraturan yang sudah ada," ungkapnya.
Dia mengimbau pengguna sepeda motor melengkapi spare part kendaraan dengan spesifikasi sesuai standar pabrik guna menciptakan rasa aman dan nyaman sekaligus tidak mengganggu lingkungan.
Baca Juga:Gunakan Alat Pengukur Kebisingan Knalpot, Aparat Malah Minta Maaf, Ada Apa?
Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia knalpot bising.
"Kami terus giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising serta perilaku pengendara yang berisiko," katanya.(Antara)