SuaraBekaci.id - Ustadz gondrong bisa gandakan uang di Bekasi ternyata pelaku pedofil. Ustadz Herman nikahi anak berusia 15 tahun dan berhubungan intim hingga hamil dan mempunyai anak. Kini hasil penikahan siri mereka menghasilkan anak berusia 3 tahun.
Polisi menilai penikahan itu ilegal karena dilakukan dengan anak-anak. Kini Ustadz Herman yang berusia 45 tahun itu dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dia dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi setelah video aksinya menggandakan uang diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan ustadz Herman dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
Baca Juga:Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur
"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam isteri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.
Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.
Baca Juga:Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Ustadz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
- 1
- 2