Polsek Babelan: Ustadz Herman Tak bisa Gandakan Uang

Polisi pun langsung menangkap sang ustadz, Minggu (22/3/2021) malam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Maret 2021 | 15:31 WIB
Polsek Babelan: Ustadz Herman Tak bisa Gandakan Uang
Kepolisian Bekasi mulai menyelidiki Ustadz gondrong gandakan uang pakai jengglot di Bekasi.

SuaraBekaci.id - Kepolisian Polsek Babelan menyatakan Ustadz Herman tak bisa gandakan uang.

Polisi pun langsung menangkap sang ustadz, Minggu (22/3/2021) malam.

"Sudah ditangkap, hari ini penahanan," ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam N Pasaribu seperti dilansir Tekini.id.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan sekaligus menunggu adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan pelaku.

Baca Juga:Bisa Gandakan Uang, Ustadz Herman Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Polisi menjelaskan jika Ustadz Herman tidak memiliki keahlian menggandakan uang lantaran hal itu tidak bisa dibuktikan.

"Menurut saya (pelaku) enggak punya keahlian ya, kan yang kaya gitu enggak bisa dibuktikan," tuturnya.

Ustadz gondrong bisa gandakan uang dengan jenglot, Ustadz Herman resmi menjadi tersangka. Kini Ustadz Herman dijebloskan ke tahanan di Polsek Babelan Bekasi.

Polisi polisi menangkap ustadz Herman di kediamannya di kontrakannya di Babelan, Bekasi. Dia ditangkap setelah aksinya bisa gandakan uang viral di media sosial.

Baca Juga:Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ustadz Herman Cuma Ngontrak di Babelan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini