"Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi mana pun tidak diperbolehkan. Dengan demikian, proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya," kata Muti.
MUI Tetap Nyatakan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Mengandung Babi
Hanya saja MUI tetap bersikukuh vaksin AstraZeneca mengandung babi. Ini karena dalam vaksin tersebut ada penggunaan bahan dari babi dalam proses pembuatannya.
Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Maret 2021 | 11:42 WIB
BERITA TERKAIT
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
25 November 2025 | 14:39 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 21:31 WIB
news | 21:17 WIB
news | 19:33 WIB
news | 09:40 WIB
news | 21:26 WIB
news | 16:47 WIB