SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pembangunan Musala Al Muhajirin oleh warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Desa Lambang Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Pembangunan musala itu digugat pengembang Perumahan tersebut.
Dukungan MUI disampaikan setelah warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum itu ke Kantor Pusat MUI.
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Kaspudin Nor mengatakan, pembangunan musala tersebut merupakan hak warga.
Menurutnya, pengembang tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Akan Pasang 10 Kamera Pengawas Tilang Elektronik
"Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," kata Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI itu melalui siaran pers dilansir dari Antara, Minggu (7/3/2021).
Dia mengatakan, pemanfaatan lahan yang telah dibeli warga seharusnya tidak menjadi persoalan. Sepanjang, telah disetujui pengguna dan warga sekitar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kaspudin menambahkan, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kebebasan beribadah dan kepentingan umum pada proses pembangunan musala itu. Terlebih, pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.
Tokoh masyarakat Klaster Water Garden Rahman Kholid bersyukur atas adanya dukungan tersebut.
"Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kiai, ustadz, dan guru-guru atas pembangunan mushalla tersebut," katanya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Sabtu 6 Maret 2021
Dia menyampaikan, warga muslim setempat menjelaskan kronologis hingga munculnya gugatan dari pengembang.
Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, salat Jumat, dan pengajian di mushalla yang dibangun juga turut menjadi sorotan.
Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan musala telah dipenuhi.
Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan mushalla karena sudah memenuhi semua persyaratan.
"Musala telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan," tutur Athoilah.
Diketahui warga Klaster Water Garden digugat dengan gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr. Gugatan itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang .(Antara)