SuaraBekaci.id - AAG (20) harus berusuran dengan polisi. Dia ditangkap karena menggagahi tunangannya yang masih berstatus pelajar, ELP (16).
Warga Tanah Tinggi, Binjai Timur, Kota Binjai ini menggagahi tunangannya saat di rumah ELP pada Minggu (3/1/2021). Lalu, ELP menceritakan kepada orang tuanya pada Sabtu (6/1/2021).
Ayah korban, IR langusng melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Langkat.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu AAG. Hasilnya, AAG ditangkap di kediaman orang tuanya pada Senin (8/2/2021).
Baca Juga:Selain Tertibkan BuzzerRp, HNW Sarankan Jokowi Usulkan Perubahan UU ITE
Kanit PPA Polres Langkat, Iptu Nelson Ginting mengatakan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Mereka sudahh bertunangan dan menggelar acara di rumah ELP.
“Jadi mereka ini sebenarnya pacaran. Namun ya tidak pantas lah meski sudah tunangan tetapi melakukan hal itu, karena hal itu jelas melanggar undang-undang,” katanya saat di konfirmasi digtara.com -- jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).
AAG juga tidak dapat menepati janji yang disepakati bersama orang tua korban. Yakni, memberikan emas.
Sehingga, kata dia, orang tua ELP merasa keberatan dan melaporkan perlakuan AAG.
“Tersangka ini janji berikan emas London kepada mertuanya. Rupanya emas yang diterima tidak sesuai dengan permintaan orang tua korban,” terangnya.
Baca Juga:Viral Pria Mirip Chef Juna, Publik: Ini Waktu Masih Magang di Pecel Lele
Saat ini AAG telah ditangkap dan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.