SuaraBekaci.id - Syarat pembuataan akta kelahiran di Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. Pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan Disdukcapil.
Syarat pembuatan akte kelahiran di Kota Bekasi dilansir ini dari laman resmi Disdukcapil Kota Bekasi disdukcapil.bekasikota.go.id.
Berikut merupakan syarat pembauatan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi:
1. Umur anak > 60 Hari
Baca Juga:2 Cara Print Bolak-Balik, Cepat dan Sederhana
2. Surat Keterangan Lahir dari RS / RB
3. Fotokopi Akte Kawin atau Buku Nikah
4. Fotokopi KTP-el Suami dan Istri
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Mengisi Formulir F-2.01
Baca Juga:Cari Inspirasi Bisnis di Tengah Pandemi? Begini Cara Mudahnya