Syarat Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 09:35 WIB
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi
ILUSTRASI Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. Suasana pelayanan publik pembuatan e-KTP di pusat perbelanjaan daerah Pondok Gede, Bekasi, Kamis, (27/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

SuaraBekaci.id - Syarat pembuataan akta kelahiran di Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. Pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan Disdukcapil.

Syarat pembuatan akte kelahiran di Kota Bekasi dilansir ini dari laman resmi Disdukcapil Kota Bekasi disdukcapil.bekasikota.go.id.

Berikut merupakan syarat pembauatan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi:

1. Umur anak > 60 Hari

Baca Juga:2 Cara Print Bolak-Balik, Cepat dan Sederhana

2. Surat Keterangan Lahir dari RS / RB 

3. Fotokopi Akte Kawin atau Buku Nikah 

4. Fotokopi KTP-el Suami dan Istri 

5. Fotokopi Kartu Keluarga 

6. Mengisi Formulir F-2.01

Baca Juga:Cari Inspirasi Bisnis di Tengah Pandemi? Begini Cara Mudahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini