Syarat Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 09:35 WIB
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi
ILUSTRASI Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. Suasana pelayanan publik pembuatan e-KTP di pusat perbelanjaan daerah Pondok Gede, Bekasi, Kamis, (27/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

SuaraBekaci.id - Syarat pembuataan akta kelahiran di Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. Pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan Disdukcapil.

Syarat pembuatan akte kelahiran di Kota Bekasi dilansir ini dari laman resmi Disdukcapil Kota Bekasi disdukcapil.bekasikota.go.id.

Berikut merupakan syarat pembauatan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Bekasi:

1. Umur anak > 60 Hari

Baca Juga:2 Cara Print Bolak-Balik, Cepat dan Sederhana

2. Surat Keterangan Lahir dari RS / RB 

3. Fotokopi Akte Kawin atau Buku Nikah 

4. Fotokopi KTP-el Suami dan Istri 

5. Fotokopi Kartu Keluarga 

6. Mengisi Formulir F-2.01

Baca Juga:Cari Inspirasi Bisnis di Tengah Pandemi? Begini Cara Mudahnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini