Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu adalah MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22).

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:45 WIB
Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu
ILUSTRASI Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo (kanan) saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini