Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu adalah MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22).
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
23 Juli 2026 | 07:35 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini