Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu adalah MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22).

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:45 WIB
Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu
ILUSTRASI Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo (kanan) saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Mereka memberikan uang hasil curian itu di lokasi yang tidak menentu.

"Nggak nentu pak karena di pinggir jalan aja," katanya.

Riyan mengaku tidak memiliki alasan lain memberikan uang hasil curian selain keinginan sendiri.

"Terinspirasi robin hood?," tanya AKBP Heri Purnomo.

Baca Juga:Duh, Karawang Zona Merah Covid-19 Enam Pekan Berturut-turut

"Enggak," jawab MR singkat.

Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini