Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu adalah MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22).

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:45 WIB
Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu
ILUSTRASI Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo (kanan) saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini