Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu adalah MR alias Riyan (24) dan RA alias Tile (22).

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:45 WIB
Bak Robin Hood, Maling di Bekasi Bagi Uang Hasil Curian ke Orang Tak Mampu
ILUSTRASI Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo (kanan) saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini