Aksinya Keperegok, Maling Motor Bekasi-Cikarang Ditangkap Polisi

Warga Harapan Jaya, Bekasi Utara Kota Bekasi berinisial FF (35) ditangkap polisi setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 18:18 WIB
Aksinya Keperegok, Maling Motor Bekasi-Cikarang Ditangkap Polisi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Alyosius Suprijadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021). [Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

SuaraBekaci.id - Warga Harapan Jaya, Bekasi Utara Kota Bekasi berinisial FF (35) ditangkap polisi setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor. FF hendak mencuri sepeda motor milik penjaga Apotik Melati di Jalan Perjuangan, RT 003/008, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (18/1/2021) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bernama Dina bersama rekannya Nur Afifat sedang melayani konsumen di apotik.

Saat itu, di luar apotik FF tengah beraksi. FF berupaya untuk membuka kunci magnet sepeda motor milik Dina.

Aksi FF dipergoki petugas kepolisian yang sedang melintas. Petugas curiga dengan gerak-gerik FF. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca Juga:Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M

Benar saja, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dari FF.

"Terhadap terduga pelaku diamankan 1 buah kunci leter T berikut 3 anak kunci dan kunci magnet di tangannya," kata Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Bekasi, Senin (25/1/2021).

Selanjutnya, FF ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan.

Aloysius menjelaskan, FF beraksi seorang diri dengan cara datang ke lokasi sasaran pencurian sepeda motor dengan membawa kendaraan.

"Lalu setelah berhasil melakukan pencurian, membawa kendaraan hasil perbuatannya tersebut untuk dipindahkan ke tempat yang aman atau ke tukang parkir. Selanjutnya pelaku kembali ke tempat tersebut dengan menggunakan ojek online untuk mengambil kendaraan," ujarnya.

Baca Juga:Bertambah 394, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 21.472

Kepada polisi, FF mengaku sudah beraksi empat kali dan berhasil melakukan perbuatan pencurian dengan modus yang sama.

Pertama pada akhir Desember di sekitar SMK Patriot, Medansatria. Dia membawa kabur sepeda motor merek Honda CBR merah.

Kemudian, dia mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Cibitung, sekitar Stasiun Tambun dan sekitar pekampungan Sentra Grosir Cikarang.

Atas perbuatannya kini FF mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.

FF dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini