Raffi Ahmad Boleh Tidak Hadir Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Prokes

"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto.

Antonio Juao Silvester Bano | Yuliani
Minggu, 17 Januari 2021 | 17:08 WIB
Raffi Ahmad Boleh Tidak Hadir Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Prokes
Raffi Ahmad minta maaf (Instagram @raffinagita1717)

SuaraBekaci.id - Artis sekaligus influencer Raffi Ahmad digugat karena diduga pesta  dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Padahal, Raffi Ahmad baru usai disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, pihaknya telah mengagendakan sidang perdana atas gugatan kepada Raffi Ahmad tersebut.

Rencananya, sidang perdana gugatan kepada Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok rencananya akan digelar pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

Sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Baca Juga:Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, Vokalis Kapten Band Nyabu

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," katanya saat dihubungi Suara.com, Minggu (17/1/2021). 

Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)
Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)

Dia mengungkapkan, Raffi Ahmad tidak harus hadir pada sidang tersebut. Namun, Raffi Ahmad dapat diwakilkan dengan memberikan surat kuasa.

"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," lanjutnya singkat.

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Suami Nagita Slavina itu dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dia sebelumnya tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.

Baca Juga:Sudah Diperiksa Polisi, Laporan Pekat IB Terhadap Raffi Ahmad Ditolak

David Tobing pun menjelaskan alasannya menggugat Raffi Ahmad. Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini