SuaraBekaci.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P, Ribka Tjiptaning menolak divaksin. Hal itu dia sampaikan di depan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa tidak boleh ada pemaksaan saat ada pihak yang enggan menerima vaksin Covid-19.
"Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin. Kalau dipaksa HAM, pelanggaran HAM. Enggak boleh paksa begitu," kata Ribka Tjiptaning dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (12/1/2021).
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Ribka mengemukakan alasan penolakannya karena mendengar pernyataan dari PT Bio Farma yang menyebut belum melakukan uji klinis tahap ketiga.
Baca Juga:Bupati Bekasi Tutup Kartika Diskotik: Bandel, Kita Segel!
Selain itu, ia juga memiliki pengalaman melihat sejumlah vaksin yang pernah masuk ke Indonesia namun malah memperburuk keadaan.
"Ini pengalaman saya ini saudara menteri, ini saya ngomong lagi nih di rapat ini ya, vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu di Sukabumi terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang). Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan (anggaran) Rp 1,3 triliun waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini, jangan main-main," tuturnya.
Ribka menegaskan, tidak mau divaksin dengan jenis apapun. Bahkan, ia lebih memilih untuk membayar sanksi dengan keluarganya ketimbang harus menerima vaksin.
"Saya tetap tidak mau divaksin, maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap. Misalnya pun hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka.