Terungkap! Nurhadi Sewa Rumah Rp 490 Juta untuk Bersembunyi dari Buruan KPK

Melalui sopir menantunya, Nurhadi meminta dicarikan rumah kontrakan di Simprug untuk bersembunyi saat dirinya berstatus buronan KPK

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Senin, 11 Januari 2021 | 06:00 WIB
Terungkap! Nurhadi Sewa Rumah Rp 490 Juta untuk Bersembunyi dari Buruan KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

"FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ungkap Setyo.

KPK tangkap Ferdy Yuman terkait kasus perintangan penyidikan terhadap eks Sekretaris MA, Nurhadi
KPK tangkap Ferdy Yuman terkait kasus perintangan penyidikan terhadap eks Sekretaris MA, Nurhadi

Ketika tim Satgas KPK ingin menghampiri mobil itu, Ferdy tiba-tiba tancap gas, dan belum sempat menjemput Rezky dan Nurhadi.

"FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi, hingga akhirnya berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah itu," ucap Setyo.

Setyo mengungkapkan tim satgas pun pada Juli 2020, sempat melanjutkan penggeledahan terhadap rumah Ferdy di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga:Setahun Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih Hidup

"Namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif," ucap Setyo.

Ferdy pun kini harus mendekam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021.

"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," imbuh Setyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Coba Sembunyikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Gunakan Pelat Mobil Palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini