SuaraBekaci.id - Polisi mengungkap fakta terkait dengan penemuan pasangan kekasih asal Medan dengan kondisi bersimbah darah di sebuah kamar kos di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamaatan Cilaku, Cianjur pada Minggu (3/1/2021) lalu.
Reskrim Polsek Cianjur telah melakukan penyelidikan mengenai penemuan pasangan kekasih asal Medan bersimbah darah yang diketahui berinisial KS dan SN itu.
Pada hari kejadian, KS, laki-laki diketahui meninggal dunia sementara SN, perempuan, ditemukan dalam kondisi kritis dan dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pasangan kekasih tersebut merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan.
Baca Juga:Pemberdayaan PMKS dari Kemensos Dinilai Berikan Nilai Tambah untuk Bekasi
Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai, menjelaskan berhasil membuka misteri pembuhunan dan penganiayaan ini berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tindakan pembunuhan dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pemuda berinisial HP (19) yang merupakan maling motor.
HP ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat dan bersembunyi di kawasan perbukitan yang ada di wilayah itu.
HP tega membunuh pria dan menganiaya perempuan sang kekasih, setelah aksi mencuri motor diketahui korban di kamar kosannya.
"Awalnya pelaku tidak berniat melakukan pembunuhan maupun penganiayaan, namun saat menjalankan aksinya, salah seorang korban mengetahui aksinya. Takut, korbannya berteriak meminta tolong, pelaku langsung menganiaya korbannya dengan sebuah batu, hingga tewas," ungkap Rifai dilansir dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga:Pemkot Bekasi Sediakan 120 Lokasi Vaksinasi Covid-19
Usai menganiaya salah satu korbannya hingga tewas, tutur Rifai, pelaku juga menganiaya korban lainnya yang saat itu sedang terlelap tidur hingga mengalami luka serius.
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya sepeda motor, batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, dan handphone.
"Bahkan kita akan dikelabui pelaku, sepeda motor dari kejahatannya, pelaku mengubur sepeda motor hasil kejahatannya itu di sebuah hutan dan pelaku juga membakar handphone milik korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365, pasal 351, dan pasal 338 KUHPidana.
"Kami belum bisa memberikan keterangan lainnya, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejahatan yang telah dilakukannya," tandasnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih ditemukan bersimbah darah pada Minggu (3/1/2021) malam. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang berasal dari medan.
Pasangan kekasih tersebut diketahui berinsial KS (20) dan SN (20). Mereka bekerja di Koperasi Simpan Pinjan.
Dilansir dari ayobandung.com--jaringan Suara.com, sepasang kekasih tersebut ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah rumah kosan di Kampung Rancagoong, RT 002/004, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Jasad pria, KS, ditemukan dalam keadaan tewas di lantai bawah kasur dengan mengenakan celana pendek oranye dan kemeja berwarna hitam.
Sementara, sang wanita, SN ditemukan dalam kondisi hidup dengan kondisi terlentang di atas kasur tertutupi kain warna hijau muda dengan memakai pakaian putih. Perempuan tersebut kemudian dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk penanganan lebih lanjut.
Pemilik kosan, Ita Merawati (50), yang pertama kali menemukan pasangan tersebut tidak mengetahui kondisi SN dan KS sudah tewas atau belum.
Dia menceritakan, perisitiwa ditemukannya pasangan tersebut dalam kondisi bersimbah bermula saat dia hendak menagih uang sewa kosan. Kala itu, korban baru bayar setengahnya sebesar Rp 100 ribu dari total biaya sebesar Rp 200 ribu.
“Saya sudah niat mau menagih sisa uang kosan yang akan dibayar, tapi setelah salat Magrib,” kata Ita dilansir dari ayobandung.com.
Saat Ita membuka pintu, KS dan SN ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Ita pun langsung melaporkan hal itu ke ketua RT.