Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya sepeda motor, batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, dan handphone.
"Bahkan kita akan dikelabui pelaku, sepeda motor dari kejahatannya, pelaku mengubur sepeda motor hasil kejahatannya itu di sebuah hutan dan pelaku juga membakar handphone milik korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365, pasal 351, dan pasal 338 KUHPidana.
"Kami belum bisa memberikan keterangan lainnya, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejahatan yang telah dilakukannya," tandasnya.
Baca Juga:Pemberdayaan PMKS dari Kemensos Dinilai Berikan Nilai Tambah untuk Bekasi
Sebelumnya, sepasang kekasih ditemukan bersimbah darah pada Minggu (3/1/2021) malam. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang berasal dari medan.
Pasangan kekasih tersebut diketahui berinsial KS (20) dan SN (20). Mereka bekerja di Koperasi Simpan Pinjan.
Dilansir dari ayobandung.com--jaringan Suara.com, sepasang kekasih tersebut ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah rumah kosan di Kampung Rancagoong, RT 002/004, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Jasad pria, KS, ditemukan dalam keadaan tewas di lantai bawah kasur dengan mengenakan celana pendek oranye dan kemeja berwarna hitam.
Sementara, sang wanita, SN ditemukan dalam kondisi hidup dengan kondisi terlentang di atas kasur tertutupi kain warna hijau muda dengan memakai pakaian putih. Perempuan tersebut kemudian dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:Pemkot Bekasi Sediakan 120 Lokasi Vaksinasi Covid-19
Pemilik kosan, Ita Merawati (50), yang pertama kali menemukan pasangan tersebut tidak mengetahui kondisi SN dan KS sudah tewas atau belum.