Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini

Pengacara AYJ (17), pelaku mutilasi di Bekasi, berencana akan menghadirkan 2 orang saksi pada sidang kedua kasus mutilasi yang diagendakan akan berlangsung hari ini.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:00 WIB
Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini
Rekonstruksi kasus mutilasi pria gay di Bekasi, Jawa Barat yang dibunuh manusia silver. [Suara.com/Arga]

SuaraBekaci.id - Sidang kedua kasus mutilasi di Bekasi dengan terdakwa AYJ (17) diagendakan akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari ini, Kamis (7/1/2021). Pengacara AYJ (17), pelaku mutilasi di Bekasi, berencana akan menghadirkan 2 orang saksi.

Pembina dan Advokat Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) yang merupakan Tim Kuasa Hukum AYJ (17), Evi Risna Yanti mengatakan, pada sidang hari ini akan dilakukan pemeriksaan kepada kliennya sekaligus menghadirkan saksi meringankan.

Pihaknya telah mencari beberapa orang untuk menjadi saksi. Mereka yang dihadirkan hari ini, rencananya adalah anak-anak yang pernah mengalami pelecehan seksual dari korban mutilasi, Dony Saputra (24).

Evi menjelaskan, pihaknya telah memiliki empat orang saksi meringankan. Namun, yang akan dihadirkan pada sidang tersebut sebanyak 2 orang.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 7 Januari 2021

"Jadi tidak semuanya. Dan kebetulan 2 korban itu masih kecil sekali, tidak bisa kami bawa ke persidangan karena masih usia 10 dan 12 tahun. Kalau yang dibawa sudah cukup besar, usianya 15 tahun dan 17 tahun," kata Evi, Rabu (6/1/2021).

Dia menyampaikan, saksi meringankan yang akan dihadirkan pada sidang yakni rekan-rekan AYJ yang pernah mengalami pelecehan seksual dari Dony Saputra.

"Yang kecil-kecil itu juga bilang mereka juga pernah sama Dony. Kalau waktunya, AYJ tidak tahu dan tidak melihat. Cuma di dalam obrolan mereka, mereka mengaku dilecehkan sama Dony," katanya.

Sebelumnya, manusia silver pelaku mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, AYJ (17) mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum AYJ, Maryani, usai sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).

Maryani mengatakan, AYJ menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan Doni Saptura (24) meregang nyawa.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Kota Bekasi Hari Ini: Kamis 7 Januari 2021

"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu," kata Maryani usai menghadiri sidang perdana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini