SuaraBekaci.id - Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi bakal dikenakan sanksi mulai pekan depan. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 oleh DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/2020).
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro mengatakan, Raperda ATHB dalam Penanganan Covid-19 ini diperkirakan akan efektif diterapkan pekan depan setelah mendapatkan nomor register.
“Iya (berlaku pekan depan),” kata Chairoman Juwono Putro di Bekasi, Kamis (24/12/2020) malam.
Dia mengatakan, peraturan itu disusun untuk mempercepat dan menjaga kesinambungan penanganan Covid-19 dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Antisipasi Begal, Polsek Bekasi Utara Tingkatkan Patroli Dini Hari
“Yang kedua untuk menumbuhkan norma baru yang ada di masyarakat karena dari Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Chairoman Juwono Putro.
Raperda ATHB mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan secara persuasif dan mengutamakan kemanusiaan.
“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama, sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” ujarnya.
Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dilihat dari konteks lapangannya, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.
Baca Juga:Polisi Kantongi Rekaman CCTV Peristiwa Begal di Jalan Perjuangan Bekasi
Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.