Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:27 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Meski telah ditahan, polisi hingga kini masih mendalami motif FY tega melempar anak kandungnya sendiri.

"(motif) masih didalami. Memang si ayahnya ini punya karakter tempramen. Ibunya (istri tersangka) sering mengalami KDRT juga,” ucap Onkoseno.

Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga: Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Dirjen PSDKP KKP: Itu Bagian dari Sanksi

Load More