Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 16 Januari 2025 | 20:15 WIB
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami! [Suara.com/Mae Harsa]

Namun ketika pembangunan tengah berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. KKP beralasan pembangunan ini belum mendapatkan izin PKKPRL.

"Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," tandasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga: Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan

Load More