Galih Prasetyo
Senin, 30 September 2024 | 09:19 WIB
ilustrasi pencabulan (unsplash)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Wiratama.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga: Kasus ASN Diduga Intoleran, Rumah Warga yang Jadi Tempat Ibadah di Bekasi Langgar Aturan

Load More