Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:13 WIB
Massa melakukan aksi simbolik 'Koin Peduli untuk Ditjen Pajak' di depan Kantor Di depan Kantor Direktorat Jendral Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - FAF, seorang aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32).

“Per hari ini sudah dilakukan penahanan untuk yang tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024).

Audy menjelaskan, FAF resmi ditahan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (26/8/2024) kemarin malam.

Polisi menetapkan FAF sebagai tersangka dengan landasan hasil visum et repertum psikiatrikum oleh tersangka dan juga korban.

Baca Juga: Nofel Saleh Hilabi Gagal Duet dengam Tri Adhianto, Golkar Bekasi Pasang Kuda-kuda

Ilustrasi KDRT. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Selain itu, alat bukti berupa sejumlah video KDRT yang dilakukan tersangka terhadap korban juga menjadi alasan kuat penetapn terhadap tersangka.

“Kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Diketahui, F melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial M (32) saat di dalam rumahnya, Perumahan Permata Legenda 3, Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace mengatakan KDRT yang dialami kliennya diduga dipicu masalah ekonomi.

"Alasan paling kuat (terjadi ya KDRT) ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Mutiara, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Golkar Bekasi Tunggu Instruksi Ketum Bahlil

Meski begitu, Mutiara menyebut alasan tersebut sebetulnya tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan ASN di kementerian.

Kontributor : Mae Harsa

Load More