SuaraBekaci.id - Kaum milenial dan Gen Z yang telah berkeluarga lazim menghabiskan hari-hari sibuk memikirkan bagaimana agar bisa secepatnya memiliki rumah.
Wajar saja. Untuk jangka panjang, memiliki rumah memang lebih menguntungkan ketimbang menyewa hunian. Lagipula, sesuatu yang benar-benar milik sendiri pasti terasa lebih memuaskan.
Apa daya, kenyataannya banyak yang kesulitan membeli rumah. Penyebab utamanya adalah harga hunian yang saat ini lebih tinggi ketimbang penghasilan rata-rata masyarakat. Ditambah lagi masih banyak kebutuhan lain yang tak bisa diabaikan, seperti membantu perekonomian orang tua, atau kebutuhan pendidikan si buah hati.
Di tengah tantangan tersebut, tak berarti mimpi punya rumah jadi mustahil. Kita masih bisa memanfaatkan layanan perbankan kredit perumahan rakyat (KPR) untuk membeli rumah.
Salah satu bank dengan program KPR adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Melalui KPR BRI, masyarakat yang sudah tak sabar ingin memiliki rumah dapat terbantu dengan berbagai kemudahan yang tersedia.
Program ini menawarkan pilihan tenor dengan suku bunga berjenjang, sehingga cicilan jadi lebih ringan. Dengan keringanan ini, tak heran kalau banyak orang sudah sukses mewujudkan mimpinya membeli rumah idaman melalui program KPR BRI.
KPR BRI memiliki empat skema suku bunga berjenjang dengan beragam pilihan tenor, mulai dari 8 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun.
Tenor 8 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 6,20 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 9,50 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 11,50 persen
Tenor 10 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
Baca Juga: BRI Beri Hadiah Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta
- Tahun ke 1 sampai ke 3 5,75 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 9,00 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 11,00 persen
Tenor 15 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 5,00 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 8,30 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 10,30 persen
Tenor 20 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut
- Tahun ke 1 sampai ke 3 4,75 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 8,00 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 10,35 persen
Nasabah dapat memanfaatkan program KPR BRI ini untuk pembelian hunian baru (primary) dari developer PKS BRI atau pembelian bekas khusus properti di lingkungan perumahan developer.
Bagaimana, mimpi Anda terasa makin dekat, bukan? Tunggu apa lagi? Wujudkan rumah impian anda dengan KPR BRI! Anda dapat mengajukan penawaran dengan mudah dan cepat di Homespot.id. #KPRBRI dapat menjadi solusi #MudahCepatPunyaRumah.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Tabungan BRI yang Terkena Aturan Baru Rekening Dormant
-
Kembali Torehkan Prestasi, BRImo Kian Meroket dan Mendapatkan Apresiasi Internasional
-
Menabung di BRI Simpedes, Nasabah Buka Peluang Dapat Hadiah Menarik
-
Samsung BRI Credit Hadir: Daftar Cepat di Samsung Pay dan Dapatkan Cicilan 0%
-
Hadirkan Kejutan Baru untuk Si Digital Savvy, Berikut Manfaat Kartu Kredit BRI
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK