SuaraBekaci.id - Kaum milenial dan Gen Z yang telah berkeluarga lazim menghabiskan hari-hari sibuk memikirkan bagaimana agar bisa secepatnya memiliki rumah.
Wajar saja. Untuk jangka panjang, memiliki rumah memang lebih menguntungkan ketimbang menyewa hunian. Lagipula, sesuatu yang benar-benar milik sendiri pasti terasa lebih memuaskan.
Apa daya, kenyataannya banyak yang kesulitan membeli rumah. Penyebab utamanya adalah harga hunian yang saat ini lebih tinggi ketimbang penghasilan rata-rata masyarakat. Ditambah lagi masih banyak kebutuhan lain yang tak bisa diabaikan, seperti membantu perekonomian orang tua, atau kebutuhan pendidikan si buah hati.
Di tengah tantangan tersebut, tak berarti mimpi punya rumah jadi mustahil. Kita masih bisa memanfaatkan layanan perbankan kredit perumahan rakyat (KPR) untuk membeli rumah.
Salah satu bank dengan program KPR adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Melalui KPR BRI, masyarakat yang sudah tak sabar ingin memiliki rumah dapat terbantu dengan berbagai kemudahan yang tersedia.
Program ini menawarkan pilihan tenor dengan suku bunga berjenjang, sehingga cicilan jadi lebih ringan. Dengan keringanan ini, tak heran kalau banyak orang sudah sukses mewujudkan mimpinya membeli rumah idaman melalui program KPR BRI.
KPR BRI memiliki empat skema suku bunga berjenjang dengan beragam pilihan tenor, mulai dari 8 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun.
Tenor 8 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 6,20 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 9,50 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 11,50 persen
Tenor 10 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
Baca Juga: BRI Beri Hadiah Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta
- Tahun ke 1 sampai ke 3 5,75 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 9,00 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 11,00 persen
Tenor 15 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 5,00 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 8,30 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 10,30 persen
Tenor 20 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut
- Tahun ke 1 sampai ke 3 4,75 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 8,00 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 10,35 persen
Nasabah dapat memanfaatkan program KPR BRI ini untuk pembelian hunian baru (primary) dari developer PKS BRI atau pembelian bekas khusus properti di lingkungan perumahan developer.
Bagaimana, mimpi Anda terasa makin dekat, bukan? Tunggu apa lagi? Wujudkan rumah impian anda dengan KPR BRI! Anda dapat mengajukan penawaran dengan mudah dan cepat di Homespot.id. #KPRBRI dapat menjadi solusi #MudahCepatPunyaRumah.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Tabungan BRI yang Terkena Aturan Baru Rekening Dormant
-
Kembali Torehkan Prestasi, BRImo Kian Meroket dan Mendapatkan Apresiasi Internasional
-
Menabung di BRI Simpedes, Nasabah Buka Peluang Dapat Hadiah Menarik
-
Samsung BRI Credit Hadir: Daftar Cepat di Samsung Pay dan Dapatkan Cicilan 0%
-
Hadirkan Kejutan Baru untuk Si Digital Savvy, Berikut Manfaat Kartu Kredit BRI
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?