Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:31 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi kembali menggelar sidang administratif pelanggaran pemilu, terkait perkara dugaan penggelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Jumat (22/3/2024).[Suara.com/Mae Harsa]

Dia menegaskan, bahwa dalam laporannya dia telah menyertakan sejumlah alat bukti berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bekasi Timur.

“Apapun keputusannya kami akan menerima. Tapi apabila ada bukti yang harus disiapkan atau ada kekurangan akan disiapkan. Kami berharap keputusan nanti menjunjung tinggi keadilan,” ujar Suryadi.

Setelah pembacaan jawaban dari terlapor, Bawaslu kemudian melanjutkan sidang dengan mengesahkan tiga alat bukti dari pelapor.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 22 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi

Load More