SuaraBekaci.id - Umat muslim besok, Selasa (12/3/2024) akan melangsungkan ibadah puasa Ramadan 1445 H. Bulan Ramadhan menjadi bulan paling berkah dan dinanti oleh umat muslim di seluruh dunia. Selama 30 hari penuh, umat muslim akan menjalani ibadah puasa dan mendapat ganjaran pahala berlipat.
Selain sebagai bulan untuk bisa mendapatkan pahala berlipat, umat muslim di bulan suci Ramadan 2024 juga diwajibkan untuk menghindari perbuatan yang mendatangkan dosa hingga membatalkan ibadah puasa.
Salah satu perbuatan yang kerap jadi pertanyaan banyak orang ialah melakukan onani atau masturbasi di siang hari pada bulan Ramadan. Apa hukum melakukan onani di siang hari saat bulan Ramadan?
Dikutip dari NU Online, terkait onani dalam kaitannya dengan ibadah puasa dapat ditemukan antara lain pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:
إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف
Artinya, “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).
Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.
Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:
وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار
Baca Juga: Jadwal Salat Tarawih Malam Ini untuk Wilayah Bekasi: Lengkap Tata Cara dan Niat Salat
Artinya, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).
Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa.
Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak tidak dikenakan kaffarah. Pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi.
Berita Terkait
-
Jadwal Salat Tarawih Malam Ini untuk Wilayah Bekasi: Lengkap Tata Cara dan Niat Salat
-
Ini 6 Bacaan Niat Puasa Ramadan: Lengkap Bahas Arab, Latin dan Terjemahan
-
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Kota Bekasi dan Sekitarnya Versi Muhammadiyah
-
Besok Puasa Ramadan 2024? Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Kota Bekasi dan Sekitarnya
-
Kapan Puasa Ramadan 2024? Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2024 Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online