Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:55 WIB
Seorang petugas Polresta Surakarta menunjukan knalpor yang tidak standar dan menyalahi aturan di Jalan Simpang Joglo Kecamatan Banjasari Solo, Jumat (11/1/2024). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin. [Antara]

Load More