Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 06 Desember 2023 | 08:28 WIB
SIM Keliling Polresta Denpasar. Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar

SuaraBekaci.id - Bagi warga Kota Bekasi yang membutuhkan informasi jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling wajib simak. Jadwal SIM keliling Kota Bekasi hari ini, Rabu 6 Desember 2023 ada di Metropolitan Mall Bekasi.

Warga Kota Bekasi bisa perpanjang SIM ke lokasi SIM keliling yang pada hari ini, Rabu 6 Desember 2023 akan digelar di Metropolitan Mall Bekasi.

Layanan SIM Keliling Bekasi berlangsung setiap hari, dari Senin hingga Sabtu dan berada di enam lokasi berbeda.

Untuk waktu layanan SIM keliling pada hari ini, Rabu 6 Desember 2023 akan ada di Metropolitan Mall Bekasi, Jl. Villa Raya, RT.008/RW.002, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Tampang Dua Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan yang Rugikan Korban Rp2,7 M

Pelayanan SIM keliling di Polsek Bantargebang akan berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM keliling Kota Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Enam lokasi pelayanan SIM keliling Kota Bekasi di awal Desember 2023:

Senin (4/12) di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Umat Muslim Jangan Apatis Terhadap Politik: Beri Suara Bukan Beli Suara!

Selasa (5/12) di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Rabu (6/12) di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Kamis (7/12) di Bekasi Cyber Park (BCP), Kalimalang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Jumat (8/12) di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Sabtu (9/12) di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Load More