SuaraBekaci.id - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dipergunakan untuk sejumlah kebutuhan daerah. Hingga pekan ini, serapan DBHCHT Pemkab Bekasi mencapai Rp4,62 miliar.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya, Pemkab Bekasi mendapat total DBHCHT mencapai Rp7,91 miliar yang masuk secara bertahap.
Hudaya menyebut bahwa total dana tersebut belum masuk semua, dan dalam waktu dekat akan kembali masuk secara bertahap ke kas daerah. Ia menjelaskan bahwa alokasi dana bagi hasil tersebut sudah diatur untuk memenuhi sejumlah kebutuhan.
Seperti Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menerima alokasi sebesar Rp2,3 miliar yang disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 2.500 jiwa.
Sedangkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendapatkan Rp1,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja bagi 120 calon tenaga kerja lokal.
Kemudian untuk penegakan hukum oleh Satpol PP menyangkut peredaran rokok ilegal senilai Rp383 juta dan terakhir diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan sebesar Rp3,1 miliar untuk pembayaran jaminan kesehatan terhadap 6.977 warga di daerah itu.
"Jadi semua dana perimbangan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menunjang program pusat yang berkesinambungan dengan program pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi keberadaan rokok tanpa cukai.
Pihaknya bekerja sama dengan tim Bea Cukai setempat juga melakukan kegiatan penindakan hukum terhadap rokok tanpa cukai di beberapa wilayah meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cabangbungin, dan Sukatani.
Baca Juga: Jeritan Petani Tembakau Makin Keras di Aturan Turunan RPP Kesehatan
"Pedagang rokok yang menjual tanpa cukai itu merugikan negara. Kami tindak, rokok kami amankan lalu setiap batang rokok dikenakan denda sebesar Rp400. Saat ini sudah ada ribuan batang yang kami amankan," jelasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Jeritan Petani Tembakau Makin Keras di Aturan Turunan RPP Kesehatan
-
Pastikan Eksistensi Tembakau Terjaga, KPTNI Minta Pemerintah Lindungi Keberlangsungan Ekonomi Kerakyatan
-
Dear Para Capres, Ada 6 Juta Petani dan Buruh Industri Tembakau yang Siap Berikan Suaranya
-
Kurangi Risiko Merokok, Pemanfaatan Produk Tembakau Alternatif Dapat Dukungan
-
Optimalkan Sosialisasi Produk Tembakau Alternatif untuk Cegah Misinformasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Terjebak 6 Jam di Jalan Mudik? Ini Cara Mengubah Waktu Macet Jadi Waktu Istirahat Produktif
-
Jangan Sampai Muntah di Jalan! Ini 8 Trik Rahasia Agar Perut Anti Mabuk Saat Mudik
-
9 Tips Anti Gagal Mudik Motor Jarak Jauh, Nomor 3 Sering Dilupakan!
-
9 Persiapan Wajib Sebelum Mudik Agar Rumah Aman dari Kebakaran & Pencurian
-
30 Titik U-Turn Jalur Pantura Bekasi Ditutup, Pemudik Wajib Tahu!