SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan korban perundungan di SDN Jatimulya 09, Fatir Arya Adinata (12). Pihak KPAI berikan bantuan penyembuhan dan perawatan.
"Kami mendampingi dan juga memastikan anak korban mendapatkan bantuan penyembuhan dan perawatan," kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini saat dihubungi Antara, Senin (6/11).
Dyah menjelaskan bahwa korban akan mendapat perlindungan dan bantuan sosial sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Khususnya, katanya, pada pasal 59A terkait Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Korban juga akan mendapat pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
"Untuk anak korban sesuai dengan pasal 59A tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya tercantum perlindungan khusus bagi anak yang harus mendapatkan bantuan psikososial, bantuan sosial dan perlindungan hukum," jelasnya.
Kasus Fatir Dijegal Hingga Kaki Diamputasi
Fatir adalah murid kelas VI SDN Jatimulya 09 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sekitar Februari 2023 lalu, Fatir bersekolah seperti biasa.
Kala itu, di jam istirahat, Fatir diajak oleh lima orang rekannya untuk jajan di kantin. Fatir menuruti ajakan lima rekannya itu. Entah, dengan alasan apa, satu dari lima rekannya itu dengan sengaja selengkat Fatir.
Baca Juga: Diduga Korban Bullying, Dokter Ungkap Alasan Kaki Kiri Siswa SD di Bekasi Harus Diamputasi
'Dukkk', lutut kaki Fatir keras mengenai lantai. Tangannya pun luka karena menahan berat badannya. Timbul memar di bagian lutut Fatir, ia meringis kesakitan.
Gelak tawa justru terdengar dari rekan-rekan Fatir melihat kondisi itu. Mereka sama sekali tak menolong Fatir.
Tak hanya menertawakan, rekan-rekan Fatir itu kemudian memintanya tak mengadukan hal itu kepada pihak sekolah.
Di bawah ancaman, Fatir memilih bungkam dan menahan rasa sakitnya sendiri.
Pulang sekolah, Fatir pun tak mengadu dengan orang tuanya atas peristiwa yang ia alami di sekolah. Tak hanya itu, sebelum kejadian diselengkat, Fatir jadi sasaran olok-olok rekan satu kelasnya.
'Dasar anak mami' begitu rekan-rekannya mengolok-olok Fatir. Paras tampan Fatir pun jadi bahan ejekan bagi rekan-rekannya.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Korban Bullying, Dokter Ungkap Alasan Kaki Kiri Siswa SD di Bekasi Harus Diamputasi
-
Sesalkan Kasus Bocah SD di Tambun Jadi Korban Bully hingga Kaki Diamputasi, DPR: Kurang Etis Guru Anggap Cuma Candaan
-
Kaki Pelajar SD Bekasi Korban Bullying Diamputasi, Dokter Spesialis Ortopedi Ungkap Penyebabnya!
-
Klaim Gerak Cepat Usut Laporan Bullying Siswa SD di Bekasi, Polisi: Masih Penyidikan, Belum Ada Tersangka
-
Guru Bocah SD di Bekasi Anggap Bullying Bercanda, KPAI: Pengetahuannya Kurang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo