SuaraBekaci.id - Warga Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi dengan inisial JJ (29) ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi karena memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku memproduksi barang haram itu di salah satu kamar apartemen di kota Bekasi, Jawa Barat.
JJ menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedy Aditya Benyahdi menyewa sebuah kamar apartemen di kota Bekasi untuk memproduksi tembakau sintetis. Pelaku kemudian menjual narkotika itu via Instagram (IG).
"Dari hasil penyelidikan diketahui jika terduga pelaku JJ ini menyewa sebuah kamar apartemen yang ada di wilayah Kota Bekasi untuk dijadikan tempat produksi narkotika jenis sintetis dari bahan baku menjadi siap jual," kata Twedy seperti dikutip dari Antara.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan JJ antara lain tembakau sintetis siap jual seberat 117,10 gram, bahan baku tembakau 75,90 gram, tembakau biasa 125,4 gram, serta tembakau aroma 615,8 1 gram.
Kemudian satu mangkok kaca, satu toples bening, dua semprotan warna merah dan putih, satu plastik kemasan makanan ringan, satu plastik bening besar, satu set kertas papir, serta tiga botol alkohol ukuran satu liter.
"Pemasaran penjualan melalui media online Instagram lalu barang tersebut akan ditaruh di titik tertentu, disesuaikan dengan maps agar pembeli mudah mendapatkan namun tetap tersembunyi," katanya.
Twedy mengaku selain mengamankan JJ, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2023, petugas berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika lain dari sejumlah lokasi.
Mereka adalah FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30), serta I (36). Dari tangan keenam pelaku termasuk JJ, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu, dan tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar.
"Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: Jual Tembakau Sintetis via Instagram, Mahasiswa di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Berita Terkait
-
Jual Tembakau Sintetis via Instagram, Mahasiswa di Bandar Lampung Diciduk Polisi
-
Efeknya Lebih Kuat dari Ganja, Ini Narkoba Tembakau Sintetis yang Dipakai Bobby Joseph
-
Kronologi Penangkapan Bobby Joseph: Beli Tembakau Sintetis 10 Kali dan Bertransaksi Sejak Tahun 2020
-
Terungkap, Bobby Joseph 10 Kali Beli Tembakau Sintetis di Media Sosial
-
Artis Bobby Joseph Ditangkap karena Memakai Tembakau Sintetis, Apa Itu?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online