Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 07:10 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis (unsplash)

SuaraBekaci.id - Warga Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi dengan inisial JJ (29) ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi karena memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku memproduksi barang haram itu di salah satu kamar apartemen di kota Bekasi, Jawa Barat.

JJ menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedy Aditya Benyahdi menyewa sebuah kamar apartemen di kota Bekasi untuk memproduksi tembakau sintetis. Pelaku kemudian menjual narkotika itu via Instagram (IG).

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika terduga pelaku JJ ini menyewa sebuah kamar apartemen yang ada di wilayah Kota Bekasi untuk dijadikan tempat produksi narkotika jenis sintetis dari bahan baku menjadi siap jual," kata Twedy seperti dikutip dari Antara.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan JJ antara lain tembakau sintetis siap jual seberat 117,10 gram, bahan baku tembakau 75,90 gram, tembakau biasa 125,4 gram, serta tembakau aroma 615,8 1 gram.

Baca Juga: Jual Tembakau Sintetis via Instagram, Mahasiswa di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Kemudian satu mangkok kaca, satu toples bening, dua semprotan warna merah dan putih, satu plastik kemasan makanan ringan, satu plastik bening besar, satu set kertas papir, serta tiga botol alkohol ukuran satu liter.

"Pemasaran penjualan melalui media online Instagram lalu barang tersebut akan ditaruh di titik tertentu, disesuaikan dengan maps agar pembeli mudah mendapatkan namun tetap tersembunyi," katanya.

Twedy mengaku selain mengamankan JJ, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2023, petugas berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika lain dari sejumlah lokasi.

Mereka adalah FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30), serta I (36). Dari tangan keenam pelaku termasuk JJ, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu, dan tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar.

"Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Efeknya Lebih Kuat dari Ganja, Ini Narkoba Tembakau Sintetis yang Dipakai Bobby Joseph

Load More