Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 27 September 2023 | 20:16 WIB
Gelagat Virgiawan dan Kiki Pasutri Bertato yang Jual Gadis 17 Tahun via Michat di Jatiasih (Suara.com/Mae Harsa)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : Mae Harsa

Load More