SuaraBekaci.id - Tiga sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi disegel akibat konflik lahan sengketa antara pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Tiga sekolah itu antara lain, SDN Bantargebang III, SDN Bantargebang IV, dan SDN Bantargebang V. Kegiatan belajar di tiga sekolah itu terpaksa harus berhenti.
Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengungkap alasan pihaknya menutup akses sekolah di tiga SDN itu karena pihak Pemerintah Kota Bekasi belum membayarkan hak ganti rugi terhadap ahli waris.
“PK itu diputuskan bulan april, terus kemudian bulan Agustus itu pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar,” kata Andri, saat dihubungi SuaraBekaci.id, Selasa (29/8).
Andri kemudian menegaskan selama pihak Pemerintah Kota Bekasi belum menunaikan kewajibannya, pihaknya pun berhak menyegel tiga sekolah itu.
“Kemarin sudah dikasih teguran tapi tidak dilaksanakan oleh Pemkot (Bekasi) yaudah kita gak ada pilihan (segel sekolah),” ujarnya.
Namun demikian kata Andri saat ini tiga sekolah itu per hari ini Selasa (29/8) sudah dapat kembali menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM). Meskipun, pihaknya pun masih menunggu pembayaran dari Pemkot Bekasi.
“Sudah bisa sekolah hari ini sudah disampaikan kepala sekolah masing masing, karena kita kemarin sudah meeting dengan pengadilan lah ketua pengadilan, kita sudah koordinasi lah,” tutupnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, mengakui bahwa pihaknya tidak memenangkan peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan ke pengadilan tergadap kasus sengketa tanah itu.
Baca Juga: Gedung Sekolah Ditutup oleh Ahli Waris, Kepsek Bantargebang V Buka Suara: Kita Syok Berat
“Itu kan memang peristiwanya sudah hampir satu tahun yang lalu, kita digugat oleh ahli waris tentang kepemilikan SDN Bantargebang 3,4 dan 5. Kita melakukan PK dan kalah lagi,” katanya, saat dikonfirmasi.
Oleh karenanya, Deded mengatakan pihaknya pun akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris.
Namun, Deded menerangkan bahwa proses pembayaran uang ganti rugi itu memerlukan proses.
“Mekanisme pembayaran kita kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja. Ini pak wali, TAPD, mungkin sedang memikirkan, lagi berproses,” jelasnya.
Sementara sambil menunggu proses pencairan, Deded menyebut pihaknya telah melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris untuk kembali membuka akses masuk di tiga SDN tersebut.
“Negosiasinya dilakukan oleh pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Pendidikan terhadap ahli waris yang melakukan penggembokan, minta dibuka gemboknya, akhirnya bisa dibuka,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Breaking News! Gedung Sekolah Ditutup Seng, 420 Siswa SDN Bantargebang V Terlantar
-
SDN Kuranji Disegel Ahli Waris, Dindikbud Serang Tantang Tempuh Jalur Hukum
-
Keren! Aksi Dosen Psikologi Bantu Tingkatkan Literasi Siswa SDN Kota Jambi
-
Viral SDN Cipeundeuy Minta Sumbangan Demi Beli Bangku dan Kursi, Terkuak Fakta Sebenarnya
-
4 Fakta SDN di Ponorogo Tak Dapat Siswa Baru, Kepsek Diminta Lebih Kreatif
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla