SuaraBekaci.id - Pelaku inisial AS berhasil ditangkap Kepolisian Resor Metrpolitan Bekasi sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, SP (53) di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
AS ditangkap di rumahnya di Kampung Cilangkara, Serang Baru pada Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 01:00 WIB.
Menurut keterangan dari Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, penangkapan pelaku berkat kerjasama jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi dengan Unit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapan kasus ini, motif pelaku AS tega membunuh korban karena sakit hati ucapan SP.
Saat itu, AS memesan taksi via online dengan rute Kranji, Bekasi Barat menuju rumahnya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pelaku mengaku tersinggung hingga sakit hati atas perkataan korban saat mengobrol selama keduanya berada di perjalanan.
Tiba di tempat kejadian perkara yakni Jalan Raya Cilangkara-Cicau, Kampung Cilangkara, RT 02 RW 01, Desa Cilangkara pada Senin (17/7/2023) pukul 22.30 WIB, korban ditusuk pelaku di bagian ketiak kanan dan dada kiri.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan ini mulai dari sandal, jaket, hingga topi pelaku yang tertinggal di dalam mobil korban.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara [ANTARA]
Berita Terkait
-
Akomodir Pengemudi Taksi Online Boleh Sewa Rusunawa, Pemprov DKI Bakal Evaluasi Aturan Penyewa Tak Boleh Punya Mobil
-
Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Sopir Taksi Online, Begini Trik Erika Carlina Selamatkan Diri
-
Mobil Taksi Online Nyangkut di Bantaran Kali Mookervart Cengkareng Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps
-
Biar Harmonis, BIB Tawarkan Taksi Pangkalan Bandara Hang Nadim Gabung dengan Layanan Taksi Online
-
Perhatian! Tak Ada Lagi Konter Pemesanan Taksi Online di Bandara Soetta, Penumpang Diminta Pesan Sendiri
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK