Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 22 Juni 2023 | 21:30 WIB
Narkotika jenis tembakau sintetis yang diungkap oleh Polres Metro Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 114, ayat 2, atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UUD republik Indonesia nomor 2009 narkotika, Ayat 4 ayat 2 UUD Republika nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara yaitu 6 hingga 20 tahun," tutup Twedi.

Kontributor: Mae Harsa

Baca Juga: KACAU! Rutin Kasih Ceramah Ke Napi, Seorang Ustaz Diam-diam Selundupkan Narkoba Di Lapas Banyuwangi

Load More