SuaraBekaci.id - Puluhan mahasiswa datangi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana, di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/6).
Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah untuk mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.
Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 0319/E/DT.03.09/2023, STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
“Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita karena yang kita tau bahwasanya kampus kita itu ditutup sejak 3 Mei 2023. SK nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” kata Mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto.
Selain meminta kejelasan, Budi dan teman-temannya juga menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah bagi ribuan mahasiswa STIE Tribuana untuk melanjutkan ke perguruan tinggi lain.
Alih-alih memberikan surat pindah, Budi mengaku pihak kampus justru mempersulit mahasiswa STIE Tribuana dengan berbagai alasan. Mulai dari diminta mengundurkan diri hingga mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp3 juta per semester.
“Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit,” ujarnya.
Adapun Budi menjelaskan, mahasiswa yang diminta mengundurkan diri adalah mereka yang namanya terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara, bagi mereka penerima beasiswa aktif dari yayasan STIE Tribuana diminta mengembalikan beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp3 juta per semester.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tutup 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat, Ada di Tasikmalaya, Bandung
Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid, enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut.
“No comment,” kata Edison singkat dan langsung berlalu meninggalkan awak media.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Tutup 5 Perguruan Tinggi di Jawa Barat, Ada di Tasikmalaya, Bandung
-
KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?
-
Mungkinkah Perekrutan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK Melaui Marketplace Berjalan Mulus, P2G Soroti Soal Platform Oriented Kemendikbudristek
-
Duh! Ternyata Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi Sejak Januari- Maret 2023, Ini Masalahnya
-
Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!