
SuaraBekaci.id - Karyawati di Cikarang yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya demi kontrak kerja tak penuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota yang rencananya dijadwalkan hari ini Senin (8/5).
Menurut kuasa hukum korban Alin Kosasih, saat ini kliennya mengalami trauma dan berujung pada melemahnya kondisi kesehatan korban.
“Harusnya menghadap ke kepolisian klarifikasi harusnya hari ini ya, karena kondisi AD tidak memungkinkan tadi dia sempat ke klinik juga mungkin ada trauma atau drop ya,” kata Alin, Senin (8/5).
Agenda klarifikasi korban AD di Mapolres Metro Bekasi kembali dijadwalkan rencananya pada Selasa (9/5).
Baca Juga: Karyawati Laporkan Bosnya ke Polisi Soal Staycation Perpanjang Kontrak
Selain mengalami trauma, Alin menyebut korban saat ini juga sudah tidak lagi bekerja. Padahal masa kontrak korban seharusnya baru akan berakhir pada 13 Mei 2023 mendatang.
“AD sendiri kan seharusnya di perpanjang (tapi) gara-gara tidak mau di ajak jalan-jalan akhirnya dia di putus kontrak,” tuturnya.
Maka dari itu, pihak korban saat ini tengah berupaya mengajukan perlindungan untuk korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Iya sudah kebetulan alhamdulillah untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kita sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini,” jelasnya.
Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan saat ini penanganan kasus dugaan pelecehan seksual telah memasuki tahap penyelidikan.
Baca Juga: Geger Pengakuan Karyawati Cikarang Dipaksa Layani Nafsu Atasan Demi Perpanjang Kontrak
“Kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut,” kata Hotma.
Pihaknya akan segera memanggil terlapor yang merupakan seorang manager di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi pada hari kamis tanggal 11 mei 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, ajakan staycation bagi karyawati wanita sebagai syarat perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, viral melalui akun Twitter @miduk17.
“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis akun Twitter @miduk17, dikutip Rabu (3/5).
Unggahan tersebut kemudian ramai oleh komentar netizen yang sebagian besar membenarkan isu tersebut.
Kontributor: Mae Harsa
Berita Terkait
-
Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
-
Babak Baru Hunian Modern yang Harmonis dengan Alam di Timur Jakarta
-
10 Tips Aman Saat Periksa ke Dokter: Mencegah Pelecehan Seksual
-
RS Persada Dukung Aparat Selidiki Kasus Dokter yang Lecehkan Pasien
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
-
7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Terbaik April 2025, Lengkap Semua Series
-
Langkah Kecil Bandung: Mengguncang Dunia dan Membangun Solidaritas Global
-
Sri Mulyani Ungkap Peluang Danantara Kelola Dana Bank Dunia
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik April 2025
Terkini
-
Jangkau 88% Wilayah Indonesia, 1,2 Juta AgenBRILink Layani Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
-
Terjebak Kobaran Api! Ibu dan Anak di Jatiasih Tewas, Saksi Dengar Suara Ini
-
Dari CS ke Pahlawan UMKM, Kisah Inspiratif Mantri BRI Berdayakan Pengrajin Gerabah di Lombok
-
BRI Berdayakan 14,4 Juta Pengusaha Wanita, Bukti Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender
-
Masih Misteri! Bau di Bekasi Bukan Berasal dari Kebocoran Gas