Gambar udara saat warga melakukan aksi menutup akses jalan menuju Gerbang Tol (GT) Jatikarya 1 dan 2, di ruas Jalan tol Cimanggis-Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tak hanya itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat dalam hal ini harus membayarkan sebesar Rp228.713.400.000 kepada ahli waris sebagai biaya ganti rugi tanah.
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Ahli Waris Tak Percaya soal BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan
-
Jadwal Buka Puasa Bekasi dan Sekitarnya, Jumat 14 April 2023 dan Doa Buka Puasa
-
BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!
-
Amuk Pedagang Pasar Cikarang karena Dipalak THR oleh Oknum Anggota
-
Amuk Penumpang KRL yang Tersenggol Saat Transit dari Bogor ke Bekasi, Petugas Dibuat Pontang Panting
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik