Galih Prasetyo
Sabtu, 15 April 2023 | 15:19 WIB
Gambar udara saat warga melakukan aksi menutup akses jalan menuju Gerbang Tol (GT) Jatikarya 1 dan 2, di ruas Jalan tol Cimanggis-Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat dalam hal ini harus membayarkan sebesar Rp228.713.400.000 kepada ahli waris sebagai biaya ganti rugi tanah.

Kontributor : Danan Arya

Load More