Galih Prasetyo
Kamis, 06 April 2023 | 11:27 WIB
Ilustrasi pembunuhan bayi. (Antara)

SuaraBekaci.id - Aksi biadab dilakukan seorang pria dengan inisial AT (45) yang memperkosa anak tiri AM (18) hingga hamil. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi keji dengan membunuh bayi hasil hubungan terlarang dengan anak tirinya itu.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada awak media, bayi hasil hubungan terlarang antara AT dan AM lahir di kamar mandi rumah kontrakan.

Korban yang shock lantas memanggil orang tuanya, termasuk pelaku. AT kemudian masuk ke kamar mandi dan mendapati bayi yang baru lahir.

Kombes Twedi Aditya menjelaskan melihat ada bayi yang lahir dari rahim anak tirinya itu pelaku kemudian panik.

Baca Juga: Ngebet Ajak ML sampai Pacarnya Dibujuk Transfer Duit, Lina Mukherjee: Biasa Perempuan Diperkosa, Ini Aku yang Perkosa

Tak ingin aibnya terbongkar, pelaku dengan sadis membekap bayi tersbeut menggunakan kain lalu ditinju sebanyak 4 sampai 5 kali.

"Karena pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak 4-5 kali dibagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," kata Twedi.

Setelah bayi meninggal, pelaku lalu menguburkan bayi tersebut. Sebelumnya pelaku sempat menaruh jasad bayi ke dalam ember dan mengantarkan anak tirinya ke klinik.

Sebelumnya, menurut keterangan dari Kapolsek Cabangbungin, AKP Wisnu Wardono, kasus ini terkuak setelah korban yang anak tiri terduga tersangka buka suara setelah melahir anak di kamar mandi rumah.

"Kesaksian masyarakat, Sabtu melahirkan, meninggal juga hari Sabtu. Selasa baru dilaporkan. Jadi kami tindaklanjuti, saat ini pelaku sudah dikirim ke polres," ujar AKP Wisnu.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Suami Juragan Pecel Lele di Kampar, Perkosa Pegawai saat Tidurkan Anak

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah melakukan hubungan suami istri dengan anak tirinya itu sejak 2022 dan dilakukan berulang kali.

Load More