SuaraBekaci.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim memusnahkan ribuan pakaian bekas impor bernilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat. Pakaian bekas impor yang dimusnahkan pihak Kemendag berjumlah 7000 bal.
"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan," ujar Zulkifli seusai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengutip dari Antara.
Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.
Zulkifli menegaskan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.
Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Rp 80 Miliar Bakal Dimusnakan
"Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak," kata Zulkifli.
Sementara itu, para pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan lantaran barangnya disita akan dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) untuk menjadi penjual produk-produk dalam negeri yang harga dan mutunya tidak kalah saing dengan barang impor.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendukung larangan pemerintah soal pakaian bekas impor.
Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, jual beli pakaian bekas impor bisa membawa dampak baik secara ekonomis maupun kesehatan.
"Kabupaten Bekasi ini memang banyak UMKM yang bergerak di bidang fashion. Kami menunggu pemerintah pusat menetapkan sanksi tegas atas larangan dimaksud, kami akan ikuti," kata Dani.
Baca Juga: Larangan Thrifting Disorot, Apa Solusi Bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor?
Ia mengatakan secara ekonomis, pembiaran usaha jual beli pakaian bekas impor ini bisa mematikan pelaku usaha kecil terutama pedagang pakaian yang mengedepankan kearifan lokal dalam setiap produk yang dihasilkan.
Berita Terkait
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
-
Selain Usut Dugaan Pelanggaran Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi, KY Juga Selidiki Hilangnya Putusan E-Court PN Cikarang
-
LPKR Raup Pra Penjualan Rp 6,01 Triliun di Sepanjang 2024
-
Penampakan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 7,4 M
-
Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula Kemendag, Tom Lembong Diperiksa Penyidik Kejagung
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah