SuaraBekaci.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim memusnahkan ribuan pakaian bekas impor bernilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat. Pakaian bekas impor yang dimusnahkan pihak Kemendag berjumlah 7000 bal.
"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan," ujar Zulkifli seusai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengutip dari Antara.
Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.
Zulkifli menegaskan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.
Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Rp 80 Miliar Bakal Dimusnakan
"Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak," kata Zulkifli.
Sementara itu, para pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan lantaran barangnya disita akan dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) untuk menjadi penjual produk-produk dalam negeri yang harga dan mutunya tidak kalah saing dengan barang impor.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendukung larangan pemerintah soal pakaian bekas impor.
Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, jual beli pakaian bekas impor bisa membawa dampak baik secara ekonomis maupun kesehatan.
"Kabupaten Bekasi ini memang banyak UMKM yang bergerak di bidang fashion. Kami menunggu pemerintah pusat menetapkan sanksi tegas atas larangan dimaksud, kami akan ikuti," kata Dani.
Baca Juga: Larangan Thrifting Disorot, Apa Solusi Bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor?
Ia mengatakan secara ekonomis, pembiaran usaha jual beli pakaian bekas impor ini bisa mematikan pelaku usaha kecil terutama pedagang pakaian yang mengedepankan kearifan lokal dalam setiap produk yang dihasilkan.
Berita Terkait
-
LPCK Gelar RUPSLB 2024, Menyetujui Rights Issue 3 Miliar Saham
-
LPCK Resmikan Masjid Lippo Cikarang 2
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
-
EdgeConnex Akuisisi Lahan Tambahan di Lippo Cikarang Cosmopolis untuk Perluas Pusat Data
-
Malapetaka Industri Tekstil RI, Kemendag dan Kemenperin Baru Gelar Rapat
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya