Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 06 Februari 2023 | 20:06 WIB
Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 (Istimewa)

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan.

Selain mencabut status tersangka Hasya, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.

Kontributor : Danan Arya

Baca Juga: BREAKING NEWS: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Pensiunan Polisi Resmi Dicabut!

Load More