Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Muhammad Yasir
Selasa, 03 Januari 2023 | 20:55 WIB
Lokasi penemuan mayat di kontrakan yang berlokasi Kampung Buaran, Lambang sari, Kec Tambun Selatan Kabupaten Bekasi (Suara.com / Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ecky Listiyanto sebagai tersangka pembunuhan disertai tindakan mutilasi terhadap seorang wanita di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

"Kami sudah menetapkan satu tersangka dengan inisial MEL," ucap Hengki.

Terkait identitas dan motif Ecky dengan sadis membunuh lalu memutilasi tubuh korban sampai saat ini pihak polisi masih mendalaminya.

Baca Juga: Misteri Kasus Mutilasi Bekasi, dari Seragam Kerja dan Ciri-ciri Terduga Korban: Kaya Wanita Chinese

Diakui oleh Kombes Hengki bahwa Ecky memang telah menyebut identitas korban, namun pihak polisi masih menunggu hasil DNA.

"Kami sedang menunggu hasil DNA untuk memastikan apakah benar bahwa korban adalah sesuai pengakuan tersangka," jelas Hengki.

Sementara itu, penjelasan dari ketua RT 01, lokasi tempat penemuan mayat mutilasi, Alfian menjelaskan bahwa ada sejumlah temuan dari dalam kamar kontrakan.

"Waktu itu di dalam koper Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli ada 4 yang fotocopy-an juga banyak," ucap Ketua RT 01 Alfian.

"Baju kaya seragam Superindo, (baju) warna oren ada juga," tambahnya.

Baca Juga: Ecky Resmi Tersangka Kasus Mutilasi Cewek di Tambun Pakai Gergaji Listrik, Apa Motifnya?

Alfian menambahkan selain menemukan empat KTP berjenis kelamin perempuan yang berbeda, terdapat juga akte kelahiran dan sertifikat apartemen di dalam koper itu.

"Iya KTP asli ada empat itu semua cewek beda-beda, terus ada juga akte kelahiran sama sertifkat apartement," jelasnya. 

Load More