SuaraBekaci.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23) telah ditangkap.
Diketahui ART asal Pemalang berinisial SK (23) ini dianiaya majikannya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. "Ya, sudah (ditangkap)," katanya.
Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.
Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
"Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.
Baca Juga: Keji! PRT Siti Disiram Air Panas Hingga Diborgol di Kandang Anjing oleh Majikan di Apartemen Simprug
Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti